Vonis SYL: Bui 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 M

Vonis SYL: Bui 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 M

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 12 Jul 2024 10:32 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan terbukti bersalah di kasus gratifikasi dan pemerasan.  Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Syahrul Yasin Limpo (Pradita Utama/detikcom)

Keluarga SYL Terima Hasil Korupsi Diusut KPK Lewat TPPU

Salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam vonis SYL ialah keterlibatan keluarga SYL dalam pusaran korupsi mantan Menteri Pertanian tersebut. Hakim menyebut keluarga SYL turut menerima hasil korupsi yang dilakukan SYL. Lalu, bagaimana respons KPK?

Dalam sidang, Jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir dalam merespons vonis 10 tahun penjara kepada SYL. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya akan mendalami aliran dana korupsi yang dinikmati keluarga SYL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, ketika dihubungi, Kamis (11/7).

Saat ini KPK masih menyisakan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL. Kasus itu masih dalam penyidikan. Tessa mengatakan dugaan keluarga SYL menerima uang korupsi akan diusut lewat penyidikan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Di TPPU SYL," ucapnya.


(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads