Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, diperiksa polisi selama 10 jam terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar. Usai menjalani pemeriksaan, Tiko minta istrinya, BCL, tak disangkutpautkan dalam perkara tersebut.
Pantauan detikcom di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/7/2024), Tiko awalnya mendatangi Polres pukul 10.00 WIB. Tampak Tiko mengenakan baju kemeja berwarna biru.
Kemudian Tiko selesai pemeriksaan pada pukul 20.00 WIB. Tiko juga didampingi kedua pengacaranya. Usai menjalani pemeriksaan, ia tak mau ditanya-tanyai wartawan. Ia pun langsung pergi dari lokasi.
"Alhamdulillah pemeriksaan hari ini sudah selesai. Saya ingin ingatkan ke teman-teman, ingin menginformasikan kalau misalnya ini masalah saya dengan mantan istri saya," kata Tiko kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Tiko mengatakan permasalahannya tak ada hubungannya sama sekali dengan BCL. Dia meminta BCL tidak disangkutpautkan dalam permasalahannya tersebut.
"Tidak ada hubungannya sama sekali sama BCL. Jadi mohon jangan tulis BCL atau pake fotonya dia di dalam pemberitaan masalah ini terima kasih," tuturnya.
Sebelumnya, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, diperiksa polisi terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar. Tiko menjalani pemeriksaan perdana hari ini.
"Iya, sedang menjalani pemeriksaan," kata kuasa hukum Tiko, Irfan, saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/7/2024).
Irfan mengatakan Tiko telah hadir. Pemeriksaan sedang berlangsung.
"Insyaallah kita pemeriksaan. Sedang berjalan," tuturnya.
Duduk Perkara
Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelapor merupakan mantan istrinya yang berinisial AW.
"Iya betul, (pelapor) mantan istrinya Tiko," kata kuasa hukum AW, Leo Siregar, saat dihubungi, Selasa (4/6).
Leo menjelaskan Tiko Aryawardhana diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.
Leo menjelaskan peristiwa itu terjadi pada periode 2015-2021. Saat itu, AW dan Tiko bersepakat untuk mendirikan perusahaan bernama PT AAS. AW, yang saat itu masih berstatus istri Tiko, menjabat komisaris, sementara Tiko menjabat direktur.
"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," ujarnya.
Leo mengatakan kliennya saat itu tidak terlalu ikut campur dalam pengurusan kegiatan usaha agar Tiko leluasa mengurusi perusahaan. Namun dia menduga hal tersebut menjadi celah terjadinya tindak pidana.
(dek/dek)