Pejabat UPT Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Banten Asep Saepurohman didakwa korupsi pembangunan pemecah ombak atau breakwater Cituis Tangerang. Terdakwa diduga menerima suap gratifikasi Rp 407 juta untuk meloloskan proyek senilai Rp 3,7 miliar.
"Telah menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 407 juta dari Parjianto," kata Jaksa Penuntut Umum Subardi dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (11/7/2024).
Parjianto sendiri saat ini masih DPO. Terdakwa mengupayakan Parjianto menjadi pelaksana atau kontraktor di paket pembangunan pemecah ombak senilai Rp 3,7 miliar di tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subardi melanjutkan terdakwa bertemu dengan Parjianto dan Kevin Irawan sebagai Komisaris CV Kakang Prabu di Kafe Wanda Galuh pada Februari 2023. Parjianto meminta pekerjaan ke terdakwa yang ada di DKP.
"Hari itu juga terdakwa membawa Parjianto ke kantor DKP untuk menemui Yan Junjung sebagai Kabid Pesisir dan juga pejabat pembuat komitmen," ujarnya.
Di sana, terdakwa mengenalkan Parjianto sebagai pemodal yang mencari paket pekerjaan. Parjianto kemudian meminta agar diberikan paket pekerjaan pemecah ombak.
Jaksa menyebut usai pertemuan itu terdakwa bertemu kembali dengan Parjianto dan Kevin untuk membahas teknis pekerjaan. Pertemuan itu juga menyepakati komitmen fee Rp 500 juta dari Purwantoro ke terdakwa.
"Kesepakatan komitmen dituangkan dalam surat kerjasama pekerjaan," ujar Subardi.
Isi perjanjian itu juga kata jaksa mengatur soal Parjianto yang menitipkan uang Rp 200 juta. Jika proyek tidak diberikan ke Parjianto, maka terdakwa harus mengembalikan uang tersebut.
Setelah itu, Parjianto lalu menyerahkan uang sebanyak 11 kali ke terdakwa melalui dua rekening penampung. Transfer dilakukan mulai dari Februari hingga Juni 2023.
"Keseluruhan uang yang diberikan melalui transfer Rp 407 juta," ujar Subardi.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Simak juga 'Divonis 10 Tahun, SYL Pikir-Pikir Soal Banding':