2 Terdakwa Kasus Tilap Uang Retribusi di Lebak Divonis 1 Tahun Penjara

2 Terdakwa Kasus Tilap Uang Retribusi di Lebak Divonis 1 Tahun Penjara

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 08 Jul 2024 15:39 WIB
Terdakwa kasus korupsi pelelangan ikan di Binuangeun Lebak (Foto: Bahtiar/Detikcom)
Terdakwa kasus korupsi pelelangan ikan di Binuangeun Lebak. (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Dua terdakwa kasus penilapan uang retribusi di UPT Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kabupaten Lebak, divonis 1 tahun bui. Terdakwa Ahmad Hadi dan Siswandi terbukti bersalah melakukan korupsi uang retribusi pelelangan ikan senilai Rp 181 juta lebih.

"Menjatuhkan pidana oleh oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dipidana penjara selama 1 bulan," kata hakim M Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Senin (8/7/2024).

Vonis majelis hakim ini dibacakan secara bergantian kepada terdakwa Ahmad Hadi dan Siswandi. Majelis hakim juga menghukum terdakwa Ahmad Hadi dengan pidana uang pengganti Rp 181 juta. Uang pengganti tersebut seluruhnya sudah dibayarkan terdakwa dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Uang retribusi di pelelangan ikan digunakan untuk operasional dan tidak diserahkan ke kas negara.

Ahmad Hadi adalah mantan Kepala UPT TPI Binuangeu, sementara Siwandi bendahara di Dinas Kelautan dan Perikanan Lebak. Hal yang memberatkan terdakwa adalah keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

"Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak berbelit-belit selama persidangan," ujarnya.

Atas vonis ini, kedua terdakwa mengaku menerima putusan majelis hakim. Sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Jaksa Selia Yustika.

Kasus ini bermula dari pungutan penyedia tempat pelelangan ikan di TPI Binuangeun. Pemenang lelang wajib menyetorkan 3 persen dari harga ikan yang dibeli.

Tapi proses setor hasil retribusi itu oleh terdakwa Ahmad Hadi dimanipulasi dengan membuat dua lembar laporan penerimaan. Satu lembar setoran yang sudah sesuai dengan yang diberikan pengurus TPI dan satu lembar jumlah penerimaan yang sudah dimanipulasi untuk disetorkan ke kas daerah.

Hasil audit BPKP, ditemukan selisih pada setoran selama 2011-2016 sebanyak Rp 181 juta. Selisih itu adalah kerugian negara yang sudah dipotong dari retribusi pelelangan.

(bri/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads