Chip KTP Tidak Terbaca Sistem: Penyebab dan Cara Memperbaiki

Chip KTP Tidak Terbaca Sistem: Penyebab dan Cara Memperbaiki

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 20:58 WIB
Indonesian identity card or KTP in light blue. Bandung, Indonesia April 4, 2024.
Ilustrasi KTP (Foto: Getty Images/Arif Budiman)
Jakarta -

Di Indonesia, Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) telah dilengkapi dengan chip. Di dalam chip KTP termuat data-data terkait kependudukan dari pemilik KTP tersebut. Data ini digunakan untuk mengurus kepentingan kependudukan lainnya.

Namun, ada kalanya kondisi tak diinginkan seperti terjadinya chip KTP yang tidak bisa terdeteksi atau terbaca oleh mesin. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Apa saja faktor penyebab chip KTP tidak terbaca dan bagaimana cara memperbaikinya?

Faktor Penyebab Chip KTP Tidak Terbaca

Mengutip informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), ada beberapa faktor penyebab chip KTP tidak terdeteksi atau terbaca oleh mesin saat akses layanan publik. Seperti chip rusak, antena putus, card reader yang rusak, sidik jari penduduk bermasalah, atau data palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila penduduk mendapati kondisi chip KTP yang tidak terbaca atau terdeteksi oleh mesin, maka Disdukcapil mengimbau kepada penduduk untuk segera membuat laporan. Penduduk diminta untuk memperbaikinya ke kantor Disdukcapil setempat.

Cara Memperbaiki Chip KTP Tidak Terbaca

Cara memperbaiki atau mengatasi masalah chip KTP yang tidak terdeteksi atau tidak terbaca oleh sistem, maka penduduk dapat mengurusnya dengan cara mendatangi langsung kantor Dinas Dukcapil setempat. Penduduk dapat membuat laporan terkait chip KTP.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, penduduk juga perlu menyertakan dokumen atau berkas persyaratan yang dibutuhkan. Di kantor Disdukcapil, penduduk akan diminta untuk menempelkan fisik KTP pada mesin card reader. Hal ini untuk memastikan status chip KTP sudah aktif atau belum.

Mengutip informasi dari Disdukcapil, untuk mengurus masalah chip KTP yang tidak terdeteksi atau terbaca dapat dengan menyertakan fisik KTP-el asli dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini merupakan dokumen pendukung sebagai bukti validasi atau memastikan data penduduk.

Simak juga 'Saat Pemerintah Siapkan Aplikasi INA, Permudah Masyarakat Dapatkan KTP Digital':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads