Untuk itu, penduduk perlu memerhatikan data KTP-el masing-masing dan apabila ditemukan data KTP-el yang ganda maka dapat segera mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut penyebab dan cara mengurusnya:
Apa Penyebab Data KTP Ganda?
Mengutip dari situs Indonesia Baik, ada beberapa alasan mengapa data KTP-el seseorang bisa tercatat ganda atau lebih dari satu. Penyebab data KTP-el ganda yaitu karena:
- Membuat KTP-el di dua tempat yang berbeda.
- Membuat KTP-el dengan dua NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Merekam sidik jari serta foto wajah untuk KTP-el dua kali.
Sebagai informasi, data setiap penduduk dalam KTP-el menganut prinsip single identity number, artinya data tersebut dijamin tunggal, dan tidak akan digandakan selama NIK masih sama. Untuk menghindari data perekaman KTP-el ganda, maka jangan merekam sidik jari dan foto lebih dari satu kali.
Ilustrasi KTP-el (Foto: Andhika Prasetia/detikcom) |
Cara Mengurus Data KTP Ganda
Jika mendapati masalah data KTP-el ganda, maka penduduk perlu lapor ke kantor Dinas Dukcapil setempat agar salah satu data atau keduanya dihapus. Setelah itu, penduduk dapat melakukan perekaman ulang data KTP-el yang baru satu kali saja.
- Lapor ke kantor Dinas Dukcapil setempat.
- Hapus salah satu atau kedua data KTP-el.
- Rekam ulang data KTP-el hanya 1 kali saja.
Sekali lagi, penting untuk diingat bahwa perekaman sidik jari dan foto untuk data KTP-el hanya perlu dilakukan satu kali saja. Hal ini untuk mencegah terjadinya perekaman data KTP-el ganda atau lebih datu satu, sehingga tidak berpotensi menjadi masalah. (wia/imk)












































