Data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ganda merupakan salah satu masalah dalam data kependudukan. Hal ini terjadi ketika data kependudukan seseorang tercatat lebih dari satu kali, sehingga berpotensi terjadi perbedaan identitas.
Untuk itu, penduduk perlu memerhatikan data KTP-el masing-masing dan apabila ditemukan data KTP-el yang ganda maka dapat segera mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut penyebab dan cara mengurusnya:
Apa Penyebab Data KTP Ganda?
Mengutip dari situs Indonesia Baik, ada beberapa alasan mengapa data KTP-el seseorang bisa tercatat ganda atau lebih dari satu. Penyebab data KTP-el ganda yaitu karena:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Membuat KTP-el di dua tempat yang berbeda.
- Membuat KTP-el dengan dua NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Merekam sidik jari serta foto wajah untuk KTP-el dua kali.
Sebagai informasi, data setiap penduduk dalam KTP-el menganut prinsip single identity number, artinya data tersebut dijamin tunggal, dan tidak akan digandakan selama NIK masih sama. Untuk menghindari data perekaman KTP-el ganda, maka jangan merekam sidik jari dan foto lebih dari satu kali.
![]() |
Cara Mengurus Data KTP Ganda
Jika mendapati masalah data KTP-el ganda, maka penduduk perlu lapor ke kantor Dinas Dukcapil setempat agar salah satu data atau keduanya dihapus. Setelah itu, penduduk dapat melakukan perekaman ulang data KTP-el yang baru satu kali saja.
- Lapor ke kantor Dinas Dukcapil setempat.
- Hapus salah satu atau kedua data KTP-el.
- Rekam ulang data KTP-el hanya 1 kali saja.
Sekali lagi, penting untuk diingat bahwa perekaman sidik jari dan foto untuk data KTP-el hanya perlu dilakukan satu kali saja. Hal ini untuk mencegah terjadinya perekaman data KTP-el ganda atau lebih datu satu, sehingga tidak berpotensi menjadi masalah.
(wia/imk)