Sejumlah orang tua siswa dilaporkan membayar sejumlah uang kepada oknum di SMP Negeri 3 Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, agar anaknya lolos PPDB (penerimaan peserta didik baru) di sana. Pihak kepolisian mengimbau orang tua melapor ke polisi.
"Setelah kita confirm kepada 59 orang tua, ternyata dia sudah memberikan sejumlah uang ada yang Rp 2,5-3 juta terhadap oknum di SMP Negeri 3," kata kata Kapolsek Citeureup Kompol Victor Hamonangan, kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
"Imbauan kami kepada orang tua yang merasa dirugikan, kami tunggu buat laporan polisi biar kita tindaklanjuti perbuatan-perbuatan pungli tersebut," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria bernama Dani yang diduga menjadi oknum dari SMP Negeri 3 tersebut belum dimintai keterangan pihak kepolisian. Hal tersebut sambil menunggu laporan dari orang tua siswa.
"Kita masih dalam upaya lidik sambil menunggu laporan polisi dari pihak korban" ungkapnya.
Victor sebelumnya mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/7) kemarin, saat daftar ulang peserta didik. Dia menjelaskan duduk perkaranya.
"Berita viral tersebut pada saat di SMPN 3 Citeureup sedang dilaksanakan daftar ulang peserta didik tiba-tiba jam 09.00 WIB datang perwakilan 59 orang tua peserta didik yang didiskualifikasi oleh sekolah. Ada sekitar 15 orang tua perwakilan dengan alasan zonasinya tidak sesuai dengan alamat KK (kartu keluarga)," kata Victor.
Sebanyak 59 orang tersebut dinyatakan diterima melalui aplikasi. Namun, saat verifikasi data, oleh panitia dinyatakan tidak sesuai koordinat alamat KTP dan KK. Dia mengatakan ada dugaan pungutan liar (pungli) di sana.
"Adanya dugaan pungli untuk bisa lolos diterima dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum sekolah. Menurut beberapa orang yang ingin masuk SMPN 3, mereka memberikan uang sebesar Rp 2,5-3 juta," ucapnya.
Tujuan para orang tua datang ke sekolah adalah mempertanyakan alasan anaknya tak lolos PPDB. Sore harinya, diadakan pertemuan dengan pihak sekolah dan pihak pemerintah.
"Hasil musyawarah yaitu peserta didik sebanyak 59 orang tetap tidak diterima oleh pihak sekolah," pungkasnya.
Simak juga 'Saat Ombudsman Koordinasi dengan Disdik-Kemendikbud Kawal Perbaikan PPDB':