Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Segera Disidang

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Segera Disidang

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 16:57 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah. Ada 3 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
3 Tersangka Kasus Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti 3 tersangka mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga eks Kadis ESDM Babel tersebut akan segera disidangkan terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Penyerahan tahap 2 dari penyidikan diserahkan ke penuntutan terkait perkara timah atas nama tersangka AS, tersangka R, tersangka SW," kata Kajari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, di Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Adapun 3 tersangka yang dilimpahkan hari ini adalah Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik juga melimpahkan barang bukti dokumen dan elektronik ke jaksa penuntut di Kejari Jaksel. Usai menerima berkas tersebut jaksa akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Selanjutnya jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka AS dan SW yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan tersangka R dikenakan tahanan kota di Sungai Liat karena kondisi kesehatannya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Kejagung telah melimpahkan tahap 2 terhadap 12 orang tersangka dalam kasus tersebut ke jaksa penuntut Kejari Jaksel.

Sejauh ini, Kejagung sudah menjerat 22 tersangka dalam kasus korupsi timah. Sejumlah public figure ikut terjerat dalam kasus ini, yaitu 'Crazy Rich PIK', Helena Lim, dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Berikut ini daftar sejumlah tersangka:

Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads