Hakim dalam sidang vonis Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyebut keluarga SYL turut menerima hasil korupsi. KPK akan mendalami aliran dana ke keluarga eks Mentan itu dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, ketika dihubungi, Kamis (11/7/2024).
Tessa belum membuka kemungkinan apakah aliran dana ke keluarga SYL itu akan diusut di perkara berbeda atau di perkara yang sama. Tessa hanya menegaskan aliran dana tersebut akan diusut di perkara pencucian uang SYL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di TPPU SYL," ucapnya.
SYL baru saja divonis 10 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan vonis adalah SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan keluarganya yang turut menikmati hasil korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tadi.
"Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," katanya.
(ial/dnu)