Majelis hakim Tipikor Jakarta menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Hakim menyatakan SYL tak mungkin tidak mengetahui keluarganya menerima fasilitas pembayaran dari Kementan.
"Menimbang bahwa selanjutnya terhadap pembelaan terdakwa SYL yang pada pokoknya menyatakan, 'insan Kementan yang melakukan pendekatan, salah satunya dengan melayani keluarga terdakwa seolah-olah memang bagian dari fasilitas seorang Menteri beserta keluarganya dengan harapan jabatannya aman bahkan naik'," kata hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Majelis berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa adalah seorang birokrat senior yang berpengalaman karirnya dimulai dari menjadi lurah, camat, sekwilda, bupati 2 periode, wakil gubernur, gubernur 2 periode sebelumnya di wilayah Sulawesi Selatan, dan puncaknya diangkat dan dilantik menjadi Menteri Pertanian RI periode 2019 sampai 2023, dengan pengalaman terdakwa sebagai seorang birokrat tidak mungkin tidak mengetahui dan melakukan pembiaran terhadap pemberian fasilitas dan keluarga yang diberikan oleh insan Kementan," imbuh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim berpendapat SYL mengetahui fasilitas kedinasan dan di luar kedinasan untuk seorang menteri. Dia mengatakan SYL juga dekat dengan anggota keluarganya.
"Karena sejatinya terdakwa mengetahui apa yang semestinya merupakan fasilitas kedinasan atau bukan bagi dirinya sebagai seorang menteri atau di luar kedinasan, apalagi untuk kepentingan keluarga. Jika dilihat dari latar belakang dan riwayat kehidupan keluarga yang mengakui apalagi mengingat kedekatan terdakwa dengan anggota keluarganya," imbuhnya.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti hukuman kurungan.
Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan kurungan.
Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Hakim juga menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri.
Hakim juga menilai berbagai dalih SYL dan tim pengacaranya terkait pemberian mobil untuk anak SYL, perekrutan cucu SYL sebagai honorer Kementan, hingga pembayaran biaya umroh bertentangan dengan fakta dalam persidangan. Hakim menyatakan tidak sependapat dengan pleidoi SYL dan tim pengacaranya.
Hal memberatkan SYL ialah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi. Hal meringankan ialah telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.
Simak Video 'Tok! SYL Divonis 10 Tahun Bui dan Denda Rp 300 Juta':