Pagar Pembatas Area Ruang Sidang Rusak Usai Sidang Vonis SYL

Pagar Pembatas Area Ruang Sidang Rusak Usai Sidang Vonis SYL

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 14:05 WIB
Jakarta -

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara di kasus pemerasan anak buah. Pagar pembatas di ruang sidang rusak usai sidang.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (11/7/2024), SYL awalnya hendak dibawa keluar ruang sidang seusai pembacaan vonis selesai. Polisi terlihat bersiap mengawal SYL.

Saat SYL dibawa ke luar ruang sidang, tampak ada pengunjung yang berusaha bersalaman dengan SYL. Suasana di luar ruang sidang tidak kondusif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pendukung SYL terlihat saling dorong saat berupaya mendekat ke SYL. SYL pun terlihat tidak bisa dibawa ke luar dari gedung pengadilan.

Polisi dan petugas pengawalan KPK kemudian membawa lagi SYL ke dalam ruang sidang. Situasi saling berdesakan tetap terjadi di dalam ruang sidang hingga menyebabkan pagar pembatas rusak.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, SYL divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads