Hal Meringankan Vonis SYL: Usia 69 Tahun dan Banyak Dapat Penghargaan

Hal Meringankan Vonis SYL: Usia 69 Tahun dan Banyak Dapat Penghargaan

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 13:28 WIB
Jakarta -

Hakim mempertimbangkan usia hingga penghargaan yang pernah diterima mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai hal meringankan vonis kasus pemerasan. Adapun SYL divonis 10 tahun penjara.

"Hal-hal yang meringankan Terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 69 tahun, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi COVID-19 yang lalu dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya," ujar hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Hakim juga menyatakan SYL sopan dalam persidangan. Selain itu, SYL dan keluarganya telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang pengamat majelis hakim Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; Terdakwa keluarga Terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa," ujar hakim.

Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads