Jelang Putusan untuk SYL, NasDem: Kita Serahkan ke Hakim

Jelang Putusan untuk SYL, NasDem: Kita Serahkan ke Hakim

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 11:14 WIB
Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim.
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim. (Dok. nasdem.id)
Jakarta -

Partai NasDem memberi respons jelang sidang putusan kadernya yang juga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan anak buah hari ini. NasDem menyerahkan semuanya kepada hakim yang memutuskan.

"Semua proses peradilan idealnya tidak ada yang bisa komentar. Kita serahkan kepada hakim. Seperti kasus-kasus lain, kita menghormati keputusan hakim, karena putusan hakim itu merupakan kristalisasi dari hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada," kata Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, kepada wartawan di NasDem Tower, Kelurahan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Hermawi juga menegaskan sikap NasDem ini sebagai bentuk proses menghidupi segala putusan pengadil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan apapun putusannya, (tapi) apapun di republik ini dan siapapun orang di dunia ini harus menghidupi putusan hakim," tegas Hermawi.

Sementara di arena sidang, SYL sudah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.17 WIB. Dia mengenakan kemeja batik dan membawa tasbih.

ADVERTISEMENT

SYL irit bicara jelang sidang. Dia hanya tersenyum dan mengucapkan salam saat memasuki ruang persidangan.

"Assalamualaikum," kata SYL saat memasuki ruang sidang.

SYL sudah dituntut hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini berbeda jauh dengan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang hanya dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.

SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads