Pemerintah terus mendorong setiap perusahaan tambang menjalankan good mining practices (GMP) di dunia pertambangan. Dalam hal ini, perusahaan tambang diwajibkan untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup di lokasi pertambangan pasca operasi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun turut mendukung upaya ini melalui berbagai kebijakan, salah satunya aspek perizinan usaha. Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLHK Edy Nugroho Santoso menyampaikan pihaknya saat ini mendorong perusahaan untuk melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan.
"Kita tahu tambang itu membuka, pasti ada risiko kerusakannya. Tapi begitu aturan itu dilakukan, diterapkan tahapan-tahapannya, insyaallah bisa dengan baik sistem pertambangannyan," kata Edi dalam program detikSore, Kamis (11/7/2024).
"Selain aspek perizinan, ada juga kriteria kerusakan, ada baku mutu lingkungan yang harus ditaati. Kemudian ada ukuran yang harus ditaati, ada semacam inovasi dari perusahaan untuk melakukan itu (pengelolaan lingkungan-red), supaya tidak jadi kerusakan," sambungnya.
Di samping itu, KLHK juga menghadirkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Melalui program ini, KLHK tak hanya mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup, melainkan juga mendorong kinerja pengelolaan lingkungan, kerangka kerja kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk mengatasi persoalan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar. Terdapat empat kriteria penilaian dalam program ini, antara lain ketaatan terhadap peraturan perundangan, eco-inovasi, inovasi sosial, dan green leadership.
Jurus Perusahaan Tambang Jaga Keberlanjutan Lingkungan
Setiap perusahaan tambang memiliki upaya dan strategi tersendiri dalam menerapkan good mining practices dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. General Manager System Compliance and Environment PT Berau Coal Febriwiadi Djali mengungkapkan pihaknya mengutamakan keselamatan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat dalam setiap kegiatan pertambangan batu bara.
Selanjutnya, lanjut Febri, pihaknya mematuhi peraturan, baik di KLHK, Kementerian ESDM maupun kementerian terkait lainnya.
"Apa kita lakukan adalah compliance, kita comply terhadap aturan. Di dalam proses penambangan, kita akan mulai dari kajian tekno ekonomi kemudian kita lanjut mengenai analisa dampak lingkungan (AMDAL). Jadi analisa dampak lingkungannya kita identifikasi aspeknya, kita lakukan pengendalian, kemudian kita lakukan pemantauan dari setiap parameter sesuai dengan baku mutu sehingga daya tampung lingkungan tetap terjaga," bebernya.
"Jadi, strateginya kalau dikerucutkan ada 2. Pertama kita harus punya rencana, jadi sebelum kita buka (penambangan), kita harus tahu nanti akan jadi apa. Kedua, bagaimana kita bisa mempercepat rencana (pengelolaan lingkungan) tersebut. Jadi pemulihan lingkungan kalau kita lakukan semakin cepat tentunya perbaikannya akan semakin cepat juga," sambungnya.
Di sisi lain, Sustainability Manager PT Merdeka Copper Gold Tbk Bachtiar Manurung mengungkapkan Merdeka Copper Gold turut menerapkan praktek sustainable mining atau pertambangan yang berkelanjutan. Hal ini dinyatakan dengan jelas di dalam Kebijakan Keberlanjutan Merdeka Copper dan Strategi Keberlanjutan Merdeka Copper
"Jadi strategi ini ada 6 pilar. Pertama, preserving the environment atau menjaga kelestarian lingkungan. Pilar yang lainnya juga penting sekali karena menjadi bagian dari sustainability, yaitu menjaga keselamatan kerja, memberdayakan masyarakat, mengadopsi nilai-nilai good governance dan hormati HAM," kata Bachtiar.
Simak Video 'Teknologi Ramah Iklim untuk Mendukung Green Mining':
(akn/ega)