Komnas Perempuan Apresiasi Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim dari KPU

Komnas Perempuan Apresiasi Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim dari KPU

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 11 Jul 2024 07:41 WIB
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi  (Gisella/detikcom)
Foto: Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi (Gisella/detikcom)
Jakarta -

Komnas Perempuan mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberhentikan dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari dari KPU karena tindakan asusila. Komnas Perempuan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Komnas Perempuan mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai bentuk tindak lanjut dan ketaatan terhadap keputusan DKPP," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Siti berharap kasus asusila yang dilakukan Hasyim menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia. Khususnya, kata dia, proses ketat pemilihan para penyelenggara pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengharapkan kasus Hasyim Asy'ari ini menjadi pembelajaran bagi bangsa ini akan pentingnya proses ketat pemilihan para komisioner, pengawasan, dan penegakan etika penyelenggara Pemilu, serta penyusunan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) sebagai bagian dari upaya membangun pemilu yang bebas dari kekerasan," ucapnya.

Dia juga menjamin pihaknya akan membangun pengetahuan publik terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dalam konteks Pemilu.

ADVERTISEMENT

"Komnas Perempuan sendiri akan terus membangun pengetahuan public tentang kekerasan terhadap perempuan dalam pemilu (violence against women in election) dan melakukan pemantauan terhadap proses pelaksanaan Pilkada ke depan," ujar dia.

Hasyim Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Jokowi meneken Keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU. Hasyim diketahui terlibat kasus asusila dan dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7).

(maa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads