Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa. Putusan DKPP ini dinilai dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan etika.
"Kami mengapresiasi apa yang dilakukan DKPP karena itu memang sesuai dengan prosedur, hukum, dan etika serta moral yang berlaku," ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/7/2024).
Silfester menilai keputusan tesebut membuktikan siapapun yang melakukan kesalahan harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini banyak orang mengatakan bahwa ada 'cawe-cawe' Pak Jokowi di KPU dan Mahkamah Konstitusi. Kemarin dibuktikan bahwa Presiden Jokowi dalam hal ini tidak mem-backup Ketua KPU," ujarnya.
Silfester menegaskan pemberhentian Ketua KPU tidak akan mempengaruhi Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang. KPU sendiri diketahui telah menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU.
"Akan tetap berjalan ya, hari ini sudah ada pengangkatan Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin," tuturnya.
(dwia/dwia)