Inpres Baru untuk Papua & Irjabar

Inpres Baru untuk Papua & Irjabar

- detikNews
Jumat, 16 Feb 2007 17:53 WIB
Jakarta - Meski sudah punya otonomi khusus (otsus), pembangunan di Papua dan Irian Jaya Barat (Irjabar) terbukti masih berjalan lambat. Tidak sabar dengan ini, pemerintah pusat pun berniat melakukan percepatan. Program percepatan tersebut masih dalam rangka otsus. Sedangkan untuk payung hukum, akan diterbitkan produk hukum berupa instruksi presiden (inpres). "Pelaksananya adalah Pemda sendiri, tentunya dengan konsultasi baik ke DPRP dan MRP. Posisi kami mendukung dan membantu agar program yang diamanatkan dapat dijalankan dengan baik," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Rencana yang ia sampaikan pada wartawan di atas merupakan hasil rapat koordinasi terbatas Jumat (16/2/2007) sore ini di Kantor Presiden, Jakarta. Rapat diikuti antara lain oleh Wapres Jusuf Kalla, Gubernur Papua Barnabas Suebu, Gubernur Irjabar Bram Atururi, Menko Perekonomian Budiono, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menko Polhukam Widodo AS, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri M Ma'ruf, dan Mentan Anton Apriantono. Target utama dari program percepatan di dua provinsi ini adalah membangun infrastuktur jalur perhubungan darat antardaerah. Khususnya untuk membuka isolasi daerah-daerah yang merupakan sentra pertumbuhan ekonomi wilayah bersangkutan. "Ini menjadi prioritas, karena tanpa ini otonomi lokal tidak dapat berkembang secara baik. Kita harapkan 3-5 tahun percepatan ini menghasilkan hasil yang signifikan," sambung Kepala Negara. Bersamaan dengan itu, juga digelar sejumlah program di bidang kesejahteraan rakyat. Seperti peningkatan pendidikan, perbaikan sarana pendidikan, dan bangun ketahanan pangan. Tak lupa affirmative action bagi masyarakat asli dalam jabatan tertentu dalam lingkungan TNI/Polri dan pemerintahan. "Disadari skala pembangunannya besar, dan ini sangat kunci pengembangan Papua-Irjabar. Pusat punya tanggungjawab moral dan politis untuk sharing dalam pendanaan. Sumber ada dari APBD, DAU, dana otsus, dan dana bagi hasil," tambah Kepala Negara tentang sumber pendanaan. (lh/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads