Komnas HAM Minta KY Usut Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng

Komnas HAM Minta KY Usut Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng

Nizar Aldi - detikNews
Rabu, 10 Jul 2024 12:05 WIB
Penemuan kerangkeng yang berisi sejumlah warga di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin gegerkan publik. Ini penampakannya.
Penemuan kerangkeng berisi sejumlah warga di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang gegerkan publik. (ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka)
Langkat -

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Stabat terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginan Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus menuai kritik. Kali ini Komnas HAM meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan.

"Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban, terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia," kata komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, dilansir detikSumut, Rabu (10/7/2024).

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM ini meminta KY melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus itu. Termasuk Komnas HAM mendukung kejaksaan untuk kasasi atas putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka Komnas HAM memiliki pandangan perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan, seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. Komnas HAM juga mendukung kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut," ucapnya.

Anis menjelaskan vonis bebas oleh hakim terhadap Terbit kontraproduktif dengan langkah pemerintah yang sudah menyatakan TPPO adalah kejahatan extraordinary crime. Karena itu, menurut Komnas HAM, TPPO perlu dipahami oleh semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan.

ADVERTISEMENT

"Putusan membebaskan Terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia tersebut menjadi kontraproduktif di tengah pemerintah Indonesia yang saat ini sedang berupaya untuk memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan extraordinary crime. Maka Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga peradilan, agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO," jelasnya.

Baca selengkapnya di sini.

(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads