Dalih 'Syarat Kerja' Selfie Pakai KTP Berujung Tagihan Pinjol Rp 1 M Lebih

Dalih 'Syarat Kerja' Selfie Pakai KTP Berujung Tagihan Pinjol Rp 1 M Lebih

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Jul 2024 12:46 WIB
Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi pinjol (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Polisi masih mengusut kasus dugaan penjualan data untuk pinjaman online (pinjol) yang dilakukan R, salah satu karyawan toko ponsel di PGC, Cililitan, Jakarta Timur. Polisi menyebut R mulanya berpura-pura menjadi penyalur tenaga kerja.

"Si terlapor, dalam hal ini Saudara R, melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter HP," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan pada Senin (8/7/2024).

Kombes Nico menjelaskan, saat mendapat target, R mencoba meminta korbannya menyerahkan HP hingga KTP. Kemudian korban pun diminta melakukan swafoto (selfie) sambil memegang KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, dia mencari mangsa dengan catatan bahwa mangsa atau korban ini dapat memberikan identitas aslinya, berupa KTP dan membuat foto selfie dirinya," kata Nicolas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan R menjanjikan para korban bakal bekerja sebagai admin di toko ponsel tersebut. Bahkan R juga menjanjikan undian hadiah kepada para korban.

ADVERTISEMENT

"Terlapor ini menawarkan kepada para korban pekerjaan admin konter handphone, dan juga menawarkan undian berhadiah kepada para korban," terang Ade Ary kepada wartawan pada Selasa (9/7).

Kemudian Ade menerangkan saat itu juga R diduga menggunakan ponsel, KTP, dan foto selfie korban memegang KTP untuk syarat pinjol.

"Setelah data diterima oleh Terlapor, data para korban diterima oleh Terlapor, kemudian tanpa seizin para korban, maka data tersebut digunakan atau disalahgunakan oleh Terlapor untuk melakukan pinjaman-pinjaman online, dengan cara menginstal di aplikasi handphone milik para korban. Jadi seolah-olah korban itu melakukan pinjaman," ujarnya.

Diduga data diri korban digunakan untuk pinjaman online. Berdasarkan pengakuan korban, terlapor melakukan modus tipu-tipunya tersebut seorang diri. Diketahui, korban merugi hingga lebih dari Rp 1 miliar.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Jadi dengan modus tersebut dia mendapatkan korban kurang lebih ada 26 orang, dan jumlah kerugian Rp 1 miliar lebih. Untuk sampai saat ini, pemeriksaan kami terhadap para saksi yang ada bahwa terlapor R ini melakukan seorang diri," jelasnya.

Pengakuan Korban

Salah satu korban yang melaporkan kejadian ini, Muhammad Lutfi (31), mengaku mendapati adanya transaksi terhadap beberapa pinjaman online. Padahal Lutfi merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

"Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit 'online', yakni seperti ShopeePay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku, dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," ucap Lutfi.

Akibat kejadian tersebut, para korban dirugikan dengan total keseluruhan tagihan sebesar Rp 1,1 miliar.

"Kami kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads