Pemutakhiran atau update data Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib dilakukan oleh wajib pajak, terutama dalam kaitannya dengan pembayaran PBB. Hal ini pun dinyatakan dalam kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024 yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 terkait pembebasan pokok. Dalam Pasal 3 Pergub tersebut, dijelaskan empat ayat berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024.
2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.
Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah); dan dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah (NIK Valid).
3. Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
4. Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Selain Pasal 3, Pasal 4 dalam pergub ini pun mengatur wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) jika belum memenuhi kriteria dalam pasal 3 ayat (2) huruf b. Namun wajib pajak bisa mendapat pembebasan pokok sebesar 100% (seratus persen) jika mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2). Untuk itulah, penting dilakukan update data NIK demi mendapatkan pembebasan pokok PBB bagi wajib pajak di DKI Jakarta.
"Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan selama kondisi wajib pajak memenuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK)," tegas Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangan tertulis.
Cara dan Ketentuan Update Data NIK
Untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2, Anda bisa update data NIK di SIM Pajak Bumi dan Bangunan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id dengan ketentuan berikut ini:
1. NIK yang di-input adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
2. Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan, sehingga setiap NIK yang di-input akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut Valid.
3. Valid yang dimaksud di atas adalah (1) tercatat pada server data kependudukan (2) pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup, (3) Nama di SPPT sesuai dengan nama NIK, baik penulisan dan urutan.
4. Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
5. Jika nama yang tertera pada SPPT PBB-P2 telah meninggal dunia/ nama pemilik lama, sila ajukan mutasi/balik nama PBB-P2,
Lebih lanjut, Morris menjelaskan balik nama PBB (mutasi PBB) adalah mengubah data PBB karena terjadi peralihan kepemilikan atau hak.
"Hal ini dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru. Biasanya balik nama PBB dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua," tuturnya.
Adapun proses balik nama pada SPPT PBB berfungsi untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2. Jadi, proses ini bertujuan mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda sebagai pemilik baru.
Balik nama penting dilakukan guna memastikan nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik/yang menguasai/ dan atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2 sekaligus mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2.
(prf/ega)