Kasus Penipuan Pinjol, Sosialita Supercars Club di Bali Dituntut 1,5 Tahun Bui

Kasus Penipuan Pinjol, Sosialita Supercars Club di Bali Dituntut 1,5 Tahun Bui

Aryo Mahendro - detikNews
Rabu, 10 Jul 2024 08:01 WIB
Jois Apriliyah seusai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (9/7/2024).
Jois Apriliyah seusai sidang tuntutan. (Aryo Mahendro/detikBali)
Jakarta -

Sosialita komunitas pemilik mobil sport Supercars Club, Jois Apriliyah, dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun. Jois diyakini jaksa terbukti melakukan penipuan investasi pinjaman online (pinjol).

"Menyatakan Terdakwa Jois Apriliyah terbukti bersalah. Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya, dilansir detikBali, Rabu (10/7/2024).

Jois diyakini bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan, Jois juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal yang memberatkan bahwa tindakan Terdakwa merugikan orang lain," kata JPU Eddy.

Jaksa mengatakan Jois melakukan aksi jahatnya sejak 14 April 2023. Dia menipu enam temannya sendiri dengan kedok dana pinjaman (dapin). Korban merugi hingga Rp 270 juta lebih.

ADVERTISEMENT

Modusnya, Jois bercerita kepada korban bahwa dia tahu ada orang atau instansi yang membutuhkan dana. Dia menawari korban untuk meminjamkan uangnya dengan bunga 10 persen.

Simak lengkapnya di sini.

(zap/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads