5 Fakta Satgas P3GN Polri Selamatkan 42 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba

5 Fakta Satgas P3GN Polri Selamatkan 42 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Jul 2024 07:01 WIB
Satgas P3GN Polri mengungkap kasus peredaran narkoba selama September 2023 hingga Juli 2024.
Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dari Satgas P3GN Polri (Rumondang/detikcom)

7 Kasus Besar Diungkap 2 Bulan Terakhir

Satgas P3GN Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan barang bukti 4,4 ton sabu hingga 2,1 ton ganja yang disita. Dalam pengungkapan kasus-kasus ini, polisi menerbitkan 6.598 laporan dan setidaknya ada tujuh kasus besar yang diungkap dalam dua bulan terakhir.

"Perlu kami sampaikan, di antara 26.048 laporan polisi yang kami tangani, ada tujuh kasus menonjol yang berhasil kami ungkap selama periode 4 Mei sampai 8 Juli 2024," kata Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama ialah pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 40 kg oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kepulauan Riau. Kedua pengungkapan kasus sabu seberat 155 kg, ekstasi sebanyak 3.300 butir, ganja seberat 100 gram, 1.215.000 butir prothrombin complex concentrate (PCC), dan 1.024.000 butir obat keras diungkap Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Untuk kasus yang ketiga itu, pengungkapan oleh Satgas dari Polda Jatim dengan barang bukti berupa sabu seberat 80 kg," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Keempat, pengungkapan kasus sabu seberat 62 kg, ekstasi sebanyak 107.668 butir, dan tembakau sintetis dengan berat total 1,2 ton, termasuk pengungkapan laboratorium gelap narkoba di Bali, Medan, dan Malang oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kelima, pengungkapan kasus sabu dengan total 180 kg oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Aceh. Keenam, pengungkapan kasus sabu seberat 24 kg dan ekstasi sebanyak 33.938 butir oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Riau.

"Terakhir, pengungkapan oleh Satgas dari Polda Sulteng dengan sabu seberat 15 kilogram," ujar Asep.

Dari pengungkapan kasus itu, Asep mengklaim telah berhasil menambah jumlah jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkoba. Jumlahnya yaitu 15,6 juta jiwa.

"Perlu kami tekankan bahwa kami akan terus berkomitmen untuk tetap bertindak tegas dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia agar bangsa kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba," katanya.

Komitmen Polri Miskinkan Bandar Narkoba

Polri menegaskan bakal menerapkan pasal pencucian uang terhadap para bandar hingga kurir narkoba. Hal ini diharapkan dapat menekan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

"Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

Pemiskinan terhadap para bandar dan kurir, Mukti menyebut, dapat menurunkan angka peredaran narkoba. Sebab, lanjutnya, mereka tidak lagi memiliki modal untuk beroperasi.

"Tujuannya apa? Biar kita nggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU," paparnya.


(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads