Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Yayat. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana menjadi perantara penjual narkoba jenis sabu di Pandeglang.
"Menyatakan terdakwa Yayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Selasa (9/7/2024).
Majelis hakim yang diketuai oleh Joni Mauluddin Saputra menilai terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara dua bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," katanya.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," kata Majelis Hakim.
Putusan 10 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.
Diketahui dalam perkara ini, Yayat menjadi perantara penjual narkotika jenis sabu untuk diedarkan di Pandeglang. Barang haram itu diambil terdakwa di wilayah Bogor dari saudara Munta. Sabu itu kemudian dibawa oleh terdakwa untuk dijual kembali setelah mendapatkan arahan dari Munta.
Simak juga 'Saat Polda Metro Bongkar Peredaran Sabu 45 Kg, 1 Orang Diamankan':