Monas dan GBK Tetap Jadi Aset Negara Saat Ibu Kota Pindah ke IKN

Monas dan GBK Tetap Jadi Aset Negara Saat Ibu Kota Pindah ke IKN

Antara - detikNews
Selasa, 09 Jul 2024 13:46 WIB
Monumen Nasional (Monas)
Monumen Nasional (Monas) (Getty Images/iStockphoto/dennisvdw)
Jakarta -

Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan Monumen Nasional (Monas) dan Stadion GBK tetap akan menjadi aset negara, bukan aset Jakarta, saat Ibu Kota pindah ke Ibu Kota Nusantara. Hal itu sesuai dengan peraturan undang-undang.

"Sudah dipertimbangkan kalau GBK dan Monas itu kan aset negara yang mempunyai nilai sejarah kenegaraan. Jadi biarlah tetap negara yang punya," kata Suhajar, dilansir Antara, Selasa (9/7/2024).

Hal itu disampaikan dalam 'Sosialisasi Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Suhajar, yang juga menjabat Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Bidang Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian, mengatakan hal serupa berlaku untuk kantor-kantor pemerintah pusat yang berada di wilayah Jakarta.

"Lalu, kantor-kantor yang ditinggalkan, ini pemindahan kan bertahap, karena itu pemerintah pusat membentuk badan khusus untuk menangani aset-aset pemerintah pusat ini. Itu juga tetap tidak kami serahkan," kata dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terkait aset miliki Pemprov DKI yang dipinjam pakai oleh pemerintah pusat, pengelolaannya akan dikembalikan.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Pasal 65, bahwa barang milik daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dimanfaatkan oleh pemerintah pusat diserahterimakan untuk dikelola kembali oleh Pemerintah Daerah Khusus Jakarta paling lambat 10 tahun.

"Itu khusus barang milik DKI yang pinjam pakai, dikembalikan. Tapi yang pemerintah pusat punya enggak diserahkan," tegas Suhajar.

Selain terkait aset, dia membahas terkait masa transisi merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang yang sama. Suhajar mengatakan saat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

"Karena itu hari ini kita masih berada di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Suhajar.

Kemudian, terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan, termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga, dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara masih tetap dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Ini tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.

"Jadi nanti keputusan presiden itu termasuk mengatur tahapan perpindahan. Oleh karena itu, dalam tahapan perpindahan sampai tahun berapa ke depan, maka kegiatan-kegiatan Ibu Kota Negara tetap dapat dilaksanakan di Jakarta," kata Suhajar.

Selanjutnya, apabila ada organisasi yang menyatakan berkedudukan di Ibu Kota Negara, namun kantornya belum siap di IKN, kegiatan organisasi itu tetap boleh berjalan di Jakarta, walaupun pemindahan sudah berjalan.

"Jadi, ini yang kami tambahkan di aturan peralihan supaya jangan ada simpang siur. Sudah kami kunci di Pasal 66," tuturnya.

(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads