Mantan caleg DPRD Kota Tangerang, wanita berinisial SA (22), harus berurusan dengan aparat kepolisian. Caleg gagal ini ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Caleg gagal itu ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Minggu (7/7/2024). Saat diperiksa polisi, dia kedapatan memiliki pil ekstasi (inex).
Saat ini SA masih diamankan di kantor polisi. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan kasus SA ini masih dalam proses penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait kasus Bacaleg DPRD Kota Tangerang itu masih dalam pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, dilansir Antara, Senin (8/7).
Berikut ini fakta-fakta caleg gagal SA diciduk polisi terkait narkoba yang dirangkum detikcom, Selasa (9/7/2024).
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengungkap kronologi penangkapan SA di apartemen di Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Minggu (7/7) dini hari. Dia ditangkap di apartemen milik saudara perempuannya.
Mantan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangerang, wanita berinisial SA (22), ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Polisi turut menyita inex saat menangkap SA.
"Untuk lokasi mengamankan itu adanya di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Kemudian, pada saat diamankan, yang kami amankan ini bersama salah satu anggota keluarganya inisial MA (20) wanita," ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti. Saat ini SA masih dalam pemeriksaan mendalam untuk pengembangan kepada jaringan pengedar.
"Lanjut untuk SA, akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, apakah ada jaringan-jaringan dari pengedar ataupun tidak. Apakah jadi pengguna narkoba," imbuhnya.
Barang Bukti Inex
Polisi menyita barang bukti satu plastik klip bekas narkoba jenis inex dalam penangkapan tersebut.
"Gagal waktu nyaleg. Pada saat diamankan, pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis inex. Satu atau dua biji," kata Jamalinus.
Jamalinus menyebutkan pihak kepolisian turut menyita ponsel milik SA. Saat ini polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan lebih mendalam terkait kasus yang ada.
"Pada saat pengamanan kita juga mengamankan HP dari SA dan di percakapannya ada kata-katanya menyebutkan bahwa kepala dari SA ini cukup pusing kemungkinan gara-gara I. Nah, I ini dugaan kami adalah inex," kata dia.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Urine Positif Narkoba
Polisi melakukan tes urine terhadap caleg DPRD Kota Tangerang gagal, wanita berinisial SA (22), yang ditangkap di apartemen Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, SA positif tiga jenis narkotika.
"Lanjut dari hasil pengecekan urine dari pada SA, mengandung positif amphetamine, methamphetamine, dan benzodiazepine," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Akan Direhabilitasi
Jamalinus mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap SA. Nantinya, polisi akan melakukan asesmen untuk rehabilitasi SA.
"Pasal yang dikenakan untuk sementara sesuai aturan, pasal 127. Namun kalau sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sebagai pengguna kemungkinan juga akan diarahkan untuk pelaksanaan rehab," kata Jamalinus.
Meski demikian, Jamalinus mengatakan keputusan tersebut akan diambil setelah proses asesmen selesai. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan.