Kasus konser musik Lentera Festival yang berakhir ricuh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Setelah ketua panitia ditangkap, kini polisi menetapkan dua orang tersangka baru.
Kedua tersangka itu adalah provokator aksi pembakaran dalam kericuhan di konser musik tersebut. Keduanya ialah SB dan ANH.
Sebagaimana diketahui, konser musik yang sedianya digelar di lapangan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (23/6) lalu berakhir menjadi kericuhan. Para penonton marah lantaran artis batal manggung.
Usut punya usut, sejumlah artis batal manggung lantaran panitia tidak melunasi pembayaran. Belakangan diketahui ketua panitia melarikan uang tersebut.
Ketua panitia yang bertanggung jawab yakni MDPA (27) telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, polisi juga tetap mengusut aksi pembakaran dan penjarahan yang dilakukan penonton.
Provokator Ditangkap
Polisi menyampaikan perkembangan terkini kasus konser ricuh yang berakhir dengan aksi pembakaran di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Terkini, dua provokator dalam aksi pembakaran dan penjarahan ditangkap polisi.
"Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Di mana, ada dua orang," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin kepada wartawan, Senin (8/7).
Arief mengatakan kedua pelaku, yakni SB sebagai provokator serta ANH sebagai pelaku perusakan dan pembakaran. Keduanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor. Kita kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP," ujarnya.
Dengan demikian, total tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait ricuh-ricuh konser tersebut. Sebagaimana diketahui sebelumnya, polisi menetapkan MDPA (27) selaku ketua panitia konser sebagai tersangka.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/mea)