Jokowi Ungkap Opsi Keppres IKN Terbit di Era Prabowo: Lihat Situasi Lapangan

Eva Safitri - detikNews
Senin, 08 Jul 2024 19:58 WIB
Presiden Jokowi (dok. YouTube Divisi Humas Polri)
Jakarta -

Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah disahkan. Namun status pemindahan belum resmi karena menunggu keputusan presiden (keppres) ditandatangani. Lantas, kapan keppres akan diteken?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap keppres pemindahan ibu kota itu bisa saja diteken di eranya atau di pemerintahan selanjutnya, yakni era Prabowo Subianto.

"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/2924).


Jokowi mengatakan dirinya melihat situasi lapangan terlebih dahulu. Ia tak ingin memaksakan keadaan.

"Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan. Semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat," ujarnya.

Diketahui, UU IKN resmi diundangkan pada Selasa (15/2). Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.

Pemerintahan itu disebut Otorita IKN, yang diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

Simak juga Video 'Jokowi Belum Terbitkan Keppres IKN: Lihat Situasi di Lapangan':






(eva/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork