Kapolri Hormati Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan

Kapolri Hormati Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan

Eva Safitri - detikNews
Senin, 08 Jul 2024 19:03 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit (dok. Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok. Polri)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Jenderal Sigit mengatakan pihaknya belum menentukan langkah selanjutnya terkait putusan tersebut.

"Ya tentunya kan kita harus menghormati putusan pengadilan, saya kira tadi juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui kabid humasnya," kata Jenderal Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Jenderal Sigit menerangkan saat ini pihaknya tengah menunggu salinan resmi putusan yang menggugurkan status Pegi sebagai tersangka itu. Jenderal Sigit akan segera menindaklanjuti setelah mendalami isi putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan tembusan dari putusan tersebut supaya bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

"Tentunya itu akan didalami ya isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya penetapan sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain, saya juga belum tahu isinya apa, yang jelas akan segera ditindaklanjuti," ujar mantan Kabareskrim itu.

ADVERTISEMENT

PN Bandung Kabulkan Praperadilan

Seperti diketahui, PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun dibebaskan atas status tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Dalam putusannya, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut. Hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Menurut Eman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidkman Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Jadi, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

"Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO," ucapnya menambahkan.

Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu," ungkapnya.

Hakim pun menyatakan penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup dua alat bukti karena harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu. Ia mengatakan putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," pungkasnya.

Simak Video 'Respons Polda Jabar soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads