Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Hakim PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Rifat Alhamidi - detikNews
Senin, 08 Jul 2024 10:17 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pegi Setiawan (tengah)-(Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Jakarta -

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung seperti dilansir detikJabar, Senin (8/7/2024).

Hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar. Hakim juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.

Simak selengkapnya di sini.

ADVERTISEMENT

Simak juga 'Saat Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta KPK Awasi Proses Sidang Praperadilan':

[Gambas:Video 20detik]




(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads