Polisi terus memeriksa terkait pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu di Karo, Sumut. Pihak kepolisian menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation dalam kasus ini.
"Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation (CSI) untuk mengungkap penyebab kebakaran," ujar Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi, Senin (8/7/2024).
Disebutkan bahwa metode ini mengedepankan prinsip objektivitas, jujur, dan akuntabilitas. Nantinya, hasil pemeriksaan forensik akan dijadikan alat bukti dalam persidangan.
"Prinsip-prinsip objektivitas, jujur, dan akuntabilitas dipedomani sehingga hasil dari pemeriksaan forensik akan dijadikan alat bukti dalam sidang pengadilan berupa keterangan ahli adalah berawal dari penentuan masalah; pengumpulan informasi awal; perumusan hipotesa; pengumpulan data, fakta, informasi dan bukti-bukti; menganalisa data, fakta, informasi dan bukti," tuturnya.
Setelah melakukan pengumpulan informasi, perumusan hipotesis, bukti, dan analisis data, tahap akhir akan dilakukan penyimpulan. Penyimpulan ini nantinya akan dijadikan bukti berupa keterangan ahli.
"Tahap akhir dari metode ini adalah menyimpulkan. Prinsip-prinsip objektivitas, jujur, dan akuntabilitas dipedomani sehingga hasil dari pemeriksaan forensik akan dijadikan alat bukti dalam sidang pengadilan berupa keterangan ahli," ujarnya.
Polisi diketahui telah menangkap dua orang yang merupakan eksekutor dalam kasus ini. Penangkapan ini berdasarkan hasil-hasil analisa laboratorium Forensik, analisis CCTV, autopsi, hingga keterangan para saksi.
2 Eksekutor Ditangkap
Diketahui, polisi menangkap dua orang yang diduga membakar rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara. Keduanya berinisial R dan Y.
"Kami tangkap Saudara R dan Saudara Y," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin (8/7/2024).
Dia mengatakan keduanya merupakan eksekutor. Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV.
"Sebagaimana CCTV menangkap pergerakan mereka," ucapnya.
Dia mengatakan keduanya sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar untuk ke rumah korban.
"Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban kemudian di membakar," ucapnya.
Sebelumnya, informasi kebakaran itu diterima Damkar Karo sekira pukul 03.40 WIB, Kamis (27/6). Wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam rumahnya yang terbakar. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 16 saksi terkait insiden kebakaran tersebut.
Lihat juga Video 'TNI Ungkap Sederet Dosa KKB: Dari Pembunuhan hingga Pembakaran':
(dwia/imk)