Majelis Hakim Pengadil Gazalba Saleh Tetap Meski KPK Minta Diganti

Majelis Hakim Pengadil Gazalba Saleh Tetap Meski KPK Minta Diganti

Mulia Budi - detikNews
Senin, 08 Jul 2024 10:47 WIB
Sidang Gazalba Saleh (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang Gazalba Saleh (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali digelar usai Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan sela. Majelis yang mengadili Gazalba pun tetap sama meski KPK meminta majelis hakim diganti.

Sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara kasus Gazalba Saleh digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota.

"Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta karena eksepsi kemarin putusan sela kemarin dibatalkan. Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, susunan majelis hakim ini merupakan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh.

Sebelumnya, KPK meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengganti majelis hakim dan memerintahkan penahanan kembali terhadap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. KPK menilai terdakwa kasus korupsi harus ditahan saat diadili.

ADVERTISEMENT

"Kalau itu dimulai lagi penanganan perkaranya oleh majelis yang baru ditetapkan juga sekaligus dengan penahanan terhadap tersangka," ujar Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan KPK tak bisa menerima jika terdakwa tidak ditahan. Dia berharap perkara Gazalba segera diadili lagi.

"Kami sangat belum bisa menerima sampai saat ini penanganan perkara tipikor yang tidak dibarengi penahanan tersangka," ucapnya.

Dakwaan Gazalba Saleh

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi USD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020 hingga 2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebut Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

Gazalba kemudian melawan dakwaan itu dengan mengajukan eksepsi. Majelis hakim pun mengabulkan eksepsi Gazalba. KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan membatalkan putusan sela.

Simak juga 'Saat Novel Terkejut Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, Soroti Putusan Hakim':

[Gambas:Video 20detik]



(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads