Pengawas Hakim Segera Tindak Lanjuti Laporan KPK Soal Pengadil Gazalba

Pengawas Hakim Segera Tindak Lanjuti Laporan KPK Soal Pengadil Gazalba

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 26 Jun 2024 11:36 WIB
Komisi Yudisial menyatakan bakal memeriksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Hal itu disampaikan Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam jumpa pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
Jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

KPK melaporkan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). KY mengatakan laporan itu telah diterima pihaknya.

"KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif GS pada 5 Juni 2024," kata Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, saat dihubungi wartawan, Rabu (26/5/2024).

Mukti mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti oleh KY. Dia menyebut Tim Pengawas Perilaku Hakim (Waskim) juga akan segera mempelajari laporan yang diajukan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan dimaksud. Saat ini, Tim Waskim sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister," ujar Mukti.

Mukti menjamin KY akan profesional dalam menangani laporan dari KPK. Para terlapor dalam laporan itu juga terbuka untuk dilakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas. Sesuai wewenang dan tugasnya, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," tutur Mukti.

KPK diketahui menyatakan telah mengadukan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke KY dan Badan Bawas MA. KPK kini masih menunggu tindak lanjut terkait pengaduan itu.

"Kita sudah mengadu," ujar Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

"Saya akan minta penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," sambungnya.

Nawawi mengatakan laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili Gazalba Saleh. Nawawi menganggap hakim terkesan memaksa jaksa.

Dia mengatakan pelanggaran itu diduga terjadi saat majelis hakim telah membacakan putusan sela Gazalba. Dia menyebut hakim seharusnya tidak boleh menyampaikan apapun selain hak-hak para pihak.

"Kami tahu kalau majelis hakim usai membaca putusan, yaitu kewajiban menyampaikan para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan para pihak, terima atau banding, itu saja. Ya itu saja, mengingatkan tentang hak-hak mereka, setelah putusan, bukan sampaikan hal-hal yang harus dilakukan, tapi oleh majelis hakim itu terkesan 'Sudahah penuhi aja lah itu syarat administrasi baru diajukan kembali'. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik. Tapi, kami serahkan pada KY dan Bawas," ucap Nawawi.

Sebagai informasi, majelis hakim yang mengadili Gazalba terdiri dari ketua majelis hakim Fahzal Hendri dan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. Majelis mengabulkan eksepsi Gazalba.

KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan membatalkan putusan sela. Perkara Gazalba pun bakal diadili lagi.

Simak juga 'Saat Novel Terkejut Eksepsi Gazalba Saleh Dikabulkan, Soroti Putusan Hakim':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads