Pihak Fuji Apresiasi Polisi atas Penetapan Tersangka Eks Manajer

Pihak Fuji Apresiasi Polisi atas Penetapan Tersangka Eks Manajer

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 08 Jul 2024 09:52 WIB
Fuji
Fuji didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. (Foto: Ahsan/detikHOT)
Jakarta -

Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan Rp 1,3 miliar. Pihak Fuji mengapresiasi polisi yang merespons cepat kasus tersebut sehingga Batara kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat atas proses hukum yang sangat responsif," kata pengacara Fuji, Sandy Arifin saat dihubungi detikcom, Senin (8/7/2024).

Lebih lanjut, Sandy menyampaikan sejauh ini Fuji belum membuka pintu damai dengan Batara Ageng. Fuji, kata Sandy, menginginkan Batara diproses secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini dari klien kami masih ingin agar pelaku diproses hukum," imbuhnya.

Batara sebelumnya dipercaya sebagai manajer yang sekaligus mengelola keuangan Fuji dari vendor-vendor. Akan tetapi, uang yang dikumpulkan dari sejumlah klien ternyata digelapkan oleh Batara.

ADVERTISEMENT

"Keuangannya semua sama dia. Ketahuannya ada beberapa orang yang sudah kirim bayaran, tetapi ternyata uangnya tidak sampai ke Fuji," tuturnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan Rp 1,3 miliar. Batara kini telah resmi ditahan polisi.

"Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).

Andri mengatakan Batara dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP di kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar tersebut.

Bunyi Pasal 374 KUHP:

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.Foto: Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan. (Dok. Polres Metro Jakarta Barat)

Bunyi Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Dipakai Keperluan Pribadi

Kepada polisi, Batara mengaku duit Rp 1,3 miliar hasil penggelapan dari Fuji sudah habis. Batara menggelapkan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.

"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Jumat (5/7).

Andri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Batara mengakui sudah menggelapkan dana Rp 1,3 miliar tersebut. Dana tersebut berasal dari pembayaran 21 pekerjaan Fuji.

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," ujarnya.

Simak Video 'Eks Manajer Fuji Ditahan atas Kasus Dugaan Penggelapan Rp 1,3 M':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads