Senyum Tipis Berbaju Tahanan, Ini Eks Manajer Penilap Duit Rp 1,3 M Fuji

Senyum Tipis Berbaju Tahanan, Ini Eks Manajer Penilap Duit Rp 1,3 M Fuji

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 05 Jul 2024 18:36 WIB
Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus penggelapan duit Rp 1,3 miliar.
Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus penggelapan duit Rp 1,3 miliar. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Eks manajer artis Fuji, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus penggelapan Rp 1,3 miliar. Batara diketahui menilap duit tersebut untuk urusan pribadi.

Dari foto yang diterima detikcom, Jumat (5/7/2024), Batara kini sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Batara terlihat tersenyum di foto itu.

Batara langsung ditahan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 29 Juni 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan. (Dok. Polres Metro Jakarta Barat)

Duit Dipakai untuk Keperluan Pribadi

Kepada polisi, Batara mengaku duit Rp 1,3 miliar hasil penggelapan dari Fuji sudah habis. Batara menggelapkan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

ADVERTISEMENT

"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Jumat (5/7).

Andri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Batara mengakui sudah menggelapkan dana Rp 1,3 miliar tersebut. Dana tersebut berasal dari pembayaran 21 pekerjaan Fuji.

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," ujarnya.

Simak juga Video 'Kemenparekraf Minta Pemda Tegas Berantas Pungli di Destinasi Wisata':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads