Terungkap Asal-usul Duit Rp 1,3 M Ditilap Eks Manajer dari Fuji

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 05 Jul 2024 19:09 WIB
Mantan manajer artis Fuji, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus penggelapan duit Rp 1,3 miliar. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap asal-usul uang Rp 1,3 miliar yang diduga digelapkan Batara Ageng, eks manajer artis Fuji. Duit tersebut ternyata berasal dari bayaran 21 pekerjaan Fuji selama mereka bekerja bersama.

"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Kepada polisi, Batara mengaku duit Rp 1,3 miliar hasil penggelapan dari Fuji sudah habis. Batara menggelapkan dana tersebut untuk keperluan pribadi.

"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertain selama dia masih menjadi manajer korban," ujarnya.

Terancam 5 Tahun Bui

Eks manajer artis Fuji, Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus penggelapan Rp 1,3 miliar. Batara terancam 5 tahun penjara atas kasus penggelapan itu.

"Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka, kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Kamis (4/7).

Andri mengatakan Batara dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP di kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar tersebut.

Bunyi Pasal 374 KUHP:

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Bunyi Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Simak juga Video 'Fuji Kumpulkan Bukti Tambahan untuk Perkuat Laporan Terhadap Eks Manajer':






(wnv/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork