Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak berwenang mengadili putusan MKMK. Penjelasan ini dikemukakan MKMK setelah mereka membacakan putusan soal hakim konstitusi Anwar Usman yang terbukti tidak melanggar etik pada kasus saksi ahli di PTUN.
Mulanya, sidang putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024 soal pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor hakim konstitusi Anwar Usman itu menjelaskan bahwa PTUN merupakan badan atau pejabat TUN. Namun, dalam konteks itu, hakim MKMK Ridwan Mansyur mengatakan bahwa Majelis Kehormatan menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili.
"Dalam posisi ini, Majelis Kehormatan tidak dapat mencampuri kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa dan memutus perkara berkenaan dengan gugatan Hakim Terlapor terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang sedang diperiksa di PTUN Jakarta," kata Ridwan Mansyur dalam sidang di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga sebaliknya, PTUN juga tidak bisa 'cawe-cawe' urusan MKMK. Urusan MKMK adalah urusan etik internal hakim konstitusi. Putusan MKMK sudah mentok, tak ada lagi opsi upaya yang bisa dilakukan setelahnya.
"Namun, dalam konteks itu, Majelis Kehormatan telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili Putusan Majelis Kehormatan yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final," sambungnya.
Ridwan Mansyur menyebutkan, dalam kapasitasnya sebagai seorang hakim konstitusi, Anwar Usman memang diharuskan untuk menjaga integritas dan martabat jabatannya sesuai dengan prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang berlaku.
Namun, lanjut dia, hal itu tidak menghilangkan haknya sebagai warga negara untuk mengajukan dan menghadirkan ahli dalam proses hukum yang melibatkan Anwar Usman.
![]() |
Ia menyatakan kehadiran seseorang sebagai ahli yang diajukan oleh hakim terlapor tidak serta-merta dapat dianggap mengurangi nilai objektivitas keterangan keahlian orang yang bersangkutan atau menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi hakim PTUN Jakarta dalam memeriksa dan memutus perkara.
"Bahkan, andaipun itu terjadi, quod non, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan hakim PTUN Jakarta untuk menilainya. Majelis Kehormatan tidak berwenang mencampurinya," ujarnya
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan bahwa pihaknya juga tak bisa mencampuri kepentingan dan tak boleh menjadi objek gugatan di PTUN.
"Tapi kan kita nggak boleh mencampuradukkan kepentingan kita di situ. Ya kita mengatakan bahwa putusan MKMK itu nggak boleh jadi objek gugatan TUN, dan itu memang, ya gimana, kita bukan badan atau pejabat negara kan, kita kan lembaga etik," kata Palguna.
Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam perkara yang dilaporkan pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.
Menurut MKMK, Anwar tidak melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama dengan menghadirkan pengacara Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo.
"Menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di gedung MK, tadi.
Anwar dilaporkan terkait dugaan konflik kepentingan antara dia dan advokat Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK. Laporan itu dilayangkan Zico Leonardo yang tercatat dengan nomor perkara 08/MKMK/L/05/2024.
(bel/dnu)