NIK Warga DKI di Luar Domisili Dinonaktifkan, Warga Panik Datangi Dukcapil

NIK Warga DKI di Luar Domisili Dinonaktifkan, Warga Panik Datangi Dukcapil

Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 04 Jul 2024 12:37 WIB
Dukcapil Jakarta Barat. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Dukcapil Jakarta Barat (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta - Dinas Dukcapil DKI Jakarta mencatat 284 ribu lebih nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta mulai dinonaktifkan. Warga sempat ramai-ramai mendatangi kantor Dukcapil.

Kasi Dafduk Sudin Dukcapil Jakarta Barat Umaryadi mengatakan sejumlah warga mendatangi Sudin Dukcapil Jakbar untuk menanyakan penonaktifan KTP. Dia mengatakan sampai saat ini Disdukcapil baru mengeluarkan usulan siapa saja yang masuk daftar penonaktifan.

"Ada (warga yang datang mau aktivasi KTP), tapi kita jelaskan mekanismemya seperti apa. Ada juga warga yang panik karena namannya nggak ada. Padahal yang nama nggak ada, itu aman," kata Umaryadi kepada detikcom di kantor Sudin Dukcapil Jakbar, Kamis (4/7/2024).

"Yang ada (dalam daftar nama) justru masuk dalam usulan. Jadi akhirnya mereka ke sini cuma minta informasi saja," sambung dia.

Umaryadi menjelaskan sampai saat ini NIK KTP warga belum semuanya dinonaktifkan. Dukcapil baru menonaktifkan NIK KTP warga yang sudah meninggal dunia.

"Yang sudah dinonaktifkan adalah yang sudah terkonfirmasi meninggal, lalu almarhum belum dibikinkan akta kematian sama keluarganya. Kami cek wilayah juga untuk memastikan, orangnya memang sudah tidak di sana. Sedangkan yang ada di data warga saat ini, itu masih usulan belum nonaktif," jelasnya.

Kata Umar, warga bisa mengecek nama-nama yang masuk daftar penonaktifan atau tidak melalui website yang tersedia. Dukcapil juga memberikan edaran ke setiap kelurahan mengenai siapa saja yang masuk dalam daftar.

"Edaran ada juga, kami sudah beri tahu juga ada di Google, bisa dicari 'data warga Jakarta'," ucapnya.

Lantas, warga yang hendak mencabut namanya dari daftar usulan penonaktifan KTP bisa langsung mengurus di kantor kelurahan. Di sana ada posko khusus untuk pengurusan.

"Sebetulnya posko ada untuk menangani ini, dan semua ada di setiap kelurahan. Di posko itu khusus untuk kasus tersebut," ungkapnya.

Umaryadi menjelaskan syarat-syarat agar pemilik NIK KTP tetap aktif, di antaranya membuktikan tempat tinggal hingga mengurus berita acara di kantor kelurahan.

"Pertama ke kelurahan dulu, di sana akan dikasih berita acara namanya B3A, nanti akan ada konfirmasi kebenaran data dia tinggal di mana, alamat sini, KTP, KK, tanda tangan RT-RW, dan petugas Disdukcapil yang verifikasi, nanti ada tanda tangan pak lurah. Nah, semisal penonaktifan sudah, orang tersebut tidak akan masuk dalam daftar itu," ucapnya. (idn/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads