Yogi Perantara Penjual Cula Badak Untung Rp 20 Juta Hasil 4 Kali Transaksi

Aris Rivaldo - detikNews
Kamis, 04 Jul 2024 11:05 WIB
Terdakwa Yogi Purwadi (berpeci hitam) di Pengadilan Negeri Pandeglang dalam kasus perburuan dan penjualan cula badak. (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Terdakwa Yogi Purwadi masih menjalani persidangan dalam kasus penjualan cula badak Jawa. Yogi mengaku mendapatkan komisi Rp 5 juta dari setiap transaksi.

"Satu cula dapat Rp 5 juta," kata Yogi di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (3/7/2024).

Yogi mengaku menjual cula badak hasil perburuan yang dilakukan terpidana Sunendi sebanyak empat kali. Dia mengatakan dua cula sebelumnya dijual oleh bapaknya melalui Erik, yang keduanya sudah meninggal dunia.

"Empat kali jual karena sebelumnya Bapak, yang sudah meninggal," katanya.

Yogi mengaku sudah mendapatkan keuntungan Rp 20 juta dari keseluruhan transaksi. Menurutnya, pembayaran dari penjualan itu dilakukan secara cash dan melalui transfer.

"Kamu sudah dapat keuntungan berapa," tanya hakim.

"Empat kali, Rp 20 juta," jawab Yogi.

Yogi mengaku memulai bisnis gelap ini sejak 2020. Tahun itu merupakan titik awal dia mengenal Willy, Erik, dan Ai.

"Pada tahun 2020 saya ditugaskan membantu Erik," kata Yogi.




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork