Kala Saksi Kasus Perburuan Badak Jawa TNUK Berbelit-belit di Persidangan

Kala Saksi Kasus Perburuan Badak Jawa TNUK Berbelit-belit di Persidangan

Aris Rivaldo - detikNews
Rabu, 03 Jul 2024 21:43 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, menghadirkan Liem Hoo Kwan Willy alias Willy sebagai saksi atas kasus penjualan cula badak hasil perburuan di TNUK (Aris/detikcom)
Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, menghadirkan Liem Hoo Kwan Willy alias Willy sebagai saksi atas kasus penjualan cula badak hasil perburuan di TNUK (Aris/detikcom)
Pandeglang -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang, menghadirkan Liem Hoo Kwan Willy alias Willy sebagai saksi atas kasus penjualan cula badak hasil perburuan di TNUK atas Terdakwa Yogi Purwadi. Di persidangan, Willy mengaku tidak mengetahui soal transaksi penjualan cula badak.

Awalnya jaksa menanyakan, keterlibatan Willy dalam kasus ini. Jaksa menanyakan kehadiran Yogi pada 2020 di rumah terdakwa.

"Terdakwa Yogi ke rumah saksi, ngapain di sana?" tanya Jaksa, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (3/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bawa barang cula ke tamu yang tinggal di rumah aku, Ai namanya, tamu Cina," jawab Willy.

Ai yang dimaksud Willy adalah temannya warga negara Cina. Ia mengaku menyewakan rumahnya selama Ai tinggal di Indonesia. Pada saat itu ia mengaku belum mengenal Yogi.

ADVERTISEMENT

"Belum kenal, dia datang cari tamu Cina," kata Willy.

Willy mengatakan, kedekatan Yogi dengan Ai dari teman Ai yang bernama Erik (sudah meninggal dunia). Setelah Erik, meninggal kemudian Yogi mencari Ai ke rumah Willy.

"Dia ke rumah saya cari Ai setelah Erik meninggal, dia cari sendiri ke rumah saya," kata Willy.

Jaksa kemudian mencecar saksi dengan menunjukkan bukti chating WhatsApp antara Willy dengan Yogi, terkait transaksi penjualan cula badak. Dalam chat tersebut ia mengaku hanya meneruskan pesan WhatsApp tersebut kepada Ai.

"Di sini bahasanya "ini bos sudah dibersihkan" ini apa maksudnya," tanya Jaksa.

"Aku nggak tau, polisi pakai begini (chat WhatsApp) tangkap aku, aku nggak tau apa-apa," bantah Willy.

Hakim kemudian mengingatkan saksi Willy untuk memberikan keterangan asli pada persidangan. Hakim mengatakan jika Willy memberikan keterangan palsu, maka bisa diancam pidana penjara tujuh tahun.

"Kalau keterangan saudara benar itu nggak papa, kalau saudara bersumpah palsu ada ancaman pidananya," kata hakim.

Berdasarkan keterangan saksi, kemudian Yogi merasa keberatan. Menurutnya, Willy tau soal transaksi penjualan cula badak.

Sebab ia sudah bertemu dengan Willy dari tahun 2021 setelah Erik dan bapaknya meninggal. Ia juga mengatakan yang melakukan transfer dari transaksi jual beli tersebut ialah temannya Willy.

"Rekening yang kirim siapa" tanya hakim.

"Temannya Koh Willy," jawab Yogi.

"Transfer dari mana temannya" tanya hakim.

"Dari cina," kata Willy.

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads