Pencuri Bagasi di Perut Pesawat Divonis 15 Bulan Penjara
Rabu, 14 Feb 2007 14:41 WIB
Denpasar - Tiga pencuri bagasi di perut pesawat di Bandara Ngurah Rai, Denpasar divonis 15 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 2,5 tahun penjara. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Suastrawan pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (14/02/2007). Ketiga terdakwa tersebut adalah, I Wayan Ariasa, Made Suartana dan I Ketut Lawas. Mereka berkerja sebagai porter di Bandara Ngurah Rai yang bertugas merapikan bagasi di perut pesawat. Para terdakwa dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan tiga bulan," kata Suastrawan. Modus operandi pencurian tersebut dilakukan para terdakwa di dalam perut pesawat. Pencurian dilakukan dengan cara mencoblos resleting tas penumpang dengan sebuah pulpen. Setelah berhasil membuka tas tersebut, mereka mengambil barang-barang penumpang, seperti kamera dan handycam. Tas itu kembali ditutup seperti semula seakan tidak pernah ada pencurian. Aksi pencurian dilakukan dengan rapi oleh para terdakwa yang terjalin dalam satu sindikat. Ada yang berperan mencuri, pengawas dan berperan sebagai pengepul. Barang hasil curian tersebut diberikan kepada seorang terdakwa untuk dijual. Dari pekerjaanya itu, ketiga orang ini bisa mendapatkan uang sebesar Rp 250 hingga Rp 500 ribu. Pencurian barang bawaan penumpang pesawat ini berhasil dibongkar polisi pada bulan September hingga Oktober 2006. Polisi menerima pengaduan dari sejumlah penumpang yang kehilangan barang-barangnya ke perusahaan penerbangan.
(gds/djo)











































