ABG Jual Pacar di Jakbar untuk Kebutuhan Harian-Kumpul Kebo di Apartemen

ABG Jual Pacar di Jakbar untuk Kebutuhan Harian-Kumpul Kebo di Apartemen

Devi Puspitasari/detikcom - detikNews
Rabu, 03 Jul 2024 16:53 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Ilustrasi prostitusi online. (iStock)
Jakarta -

ABG perempuan berinisial CP (17) dipaksa pacarnya, MAH (18), dan temannya, MR (20), untuk open BO di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Motif pelaku menjual pacar untuk biayai kebutuhan sehari-hari dan tinggal bareng di apartemen.

"Kemudian hasil dari transaksi tersebut mereka pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang dalam jumpa pers di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).

Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, CP merupakan korban eksploitasi yang dipaksa pelaku. Sebab, korban masih di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi hasil pendalaman kita, benar bahwa korban dieksploitasi. Tentunya ada paksaan karena korban sendiri di bawah umur. Karena korban ini kategori di bawah kuasa ya, belum dewasa, jadi ada unsur keterpaksaan dari korban," jelasnya.

Korban dan tersangka MAH merupakan sepasang kekasih. Uang hasil open BO itu dipergunakan untuk biaya tinggal bersama.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pendalaman kita, antara korban, nah pelaku ini berposisi sebagai pacar korban. Karena korban juga tinggal bersama dengan pelaku, nah itu digunakan secara bersama-sama," tuturnya.

Sebelumnya, ABG perempuan berinisial CP (17) dipaksa pacarnya, MAH (18), dan temannya, MR (20), untuk open BO di Cengkareng, Jakarta Barat. Korban ditawarkan oleh kedua tersangka melalui MiChat.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang menjelaskan kronologi pengungkapan kasus prostitusi modus jual pacar ini awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan korban dan pelaku di sebuah apartemen.

"(Kami) berhasil mengamankan korban termasuk para pelaku di salah satu unit apartemen tersebut. Kemudian selanjutnya kita lakukan proses secara hukum melalui pembuatan LP dan seterusnya," jelas Kompol Hasoloan kepada wartawan, sebelumnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Saat Ditegur Gegara Palak Tukang Gorengan, Pria Ini Malah Aniaya Pacarnya':

[Gambas:Video 20detik]



Tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Korban berinisial C, sedangkan dua tersangka berinisial MAH dan MR.

"Korban inisial C, di bawah umur. Kemudian ada dua tersangka yang berhasil kita amankan. Yang pertama inisial MAH dan yang kedua MR," tuturnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti, di antaranya pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone. Modusnya, salah satu tersangka, yakni MAH, merupakan pacar korban dan tinggal satu atap dengan korban di apartemen tersebut.

"Sedangkan untuk modus operandinya adalah tersangka, salah satu tersangka yang juga memiliki hubungan dengan korban, tinggal bersama di salah satu unit apartemen tersebut," tuturnya.

MAH dan MR membuat akun media sosial untuk menjual korban. Sekali kencan, pelaku menawarkan korban dengan tarif Rp 200-300 ribu.

"Kemudian, Tersangka membuat akun. Membuat akun media sosial, untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan BO. Kemudian dalam transaksinya untuk sekali kencan lewat akun kencan (MiChat) tersebut, ditawarkan sekitar Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu," ucapnya.

"Nah, dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi, dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban," tambahnya.

Korban saat ini ditempatkan di Rumah Aman. Dalam pengungkapan ini, korban didampingi dari instansi terkait terhadap korban yang masih di bawah umur.

Imbas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 76i juncto 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads