KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes, Rugikan Negara Rp 300 M

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes, Rugikan Negara Rp 300 M

Kurniawan Fadillah - detikNews
Rabu, 03 Jul 2024 15:58 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menjelaskan perkembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa penyidikan perkara sejak September 2023. KPK tetapkan tiga tersangka," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Tessa mengatakan pengadaan APD itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2020. Perbuatan korupsi para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaan kerugian sebesar Rp 300 miliar," ujar Tessa.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan asset dari para tersangka. Total ada delapan aset milik tersangka yang telah disita penyidik KPK pada Juni 2024.

ADVERTISEMENT

"Pada Juni 2024 penyidik KPK telah melakukan penyitaan. Pertama, 6 rumah dan 2 unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran harta untuk kedelapan aset tersebut sebesar Rp 30 miliar," ujar Tessa.

"Penyitaan uang tunai dari tersangka dan bisnis tersangka sebesar Rp 1 miliar 540 juta," sambungnya.

Diketahui, kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.

Dalam penyidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu. Nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.

Simak juga 'Jokowi soal KPK Usut Korupsi Bansos Presiden 2020: Silakan Proses':

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads