Ini 7 Tuntutan Massa Buruh Demo di Jakpus

Ini 7 Tuntutan Massa Buruh Demo di Jakpus

Taufiq Syaifuddin - detikNews
Rabu, 03 Jul 2024 14:49 WIB
Ratusan buruh industri tekstil melakukan aksi protes di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dari pantauan detikcom, elemen buruh mulai tiba pukul 10.30 WIB, akses jalan sendiri sudah ditutup sejak pukul 09.57 WIB. Para buruh berasal dari berbagai organisasi seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) serta Serikat Pekerja Nasional.
Demo buruh di Jakpus (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah elemen serikat buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Massa aksi menuntut dihentikannya putus hubungan kerja (PHK) buruh tekstil.

Adapun massa aksi ini berasal dari berbagai organisasi seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), hingga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka menuntut dicabutnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 soal Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan massa aksi menyuarakan tujuh tuntutan utama. Tuntutan itu disampaikan langsung saat massa demo di Patung Kuda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam aksi kali ini kami menyerukan kepada Bapak Presiden Jokowi dan para menteri terkait terutama menteri terkait jangan sembunyi tangan lempar batu, jangan sembunyi di ketiaknya presiden, mereka membuat peraturan peraturan yang merugikan dunia usaha yang ujungnya PHK," kata Said Iqbal kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

"Yang kedua, yang terpukul dari kebijakan Permendag 8 tahun 2024 itu industri tekstil yang terpukul dengan peraturan Kementerian Perhubungan dan Dirjen Perhubungan itu industri kurir dan logistik yang terpukul dengan permen industri itu industri baja. Jadi aneh bikin peraturan merugikan dunia usaha menguntungkan asing, terutama China membanjir barang-barang China," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Berikut isi tuntutan massa buruh:

1. Stop PHK buruh tekstil.

2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.

4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

5. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.

6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.

7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads