KPK Tahan Bupati Muna Tersangka Kasus Suap Dana PEN

KPK Tahan Bupati Muna Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 27 Nov 2023 17:23 WIB
Konferensi pers penahanan Bupati Muna Rusman Emba di KPK (Yogi/detikcom)
Konferensi Pers Penahanan Bupati Muna Rusman Emba di KPK (Yogi/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. Rusman Emba kemudian ditahan oleh KPK.

Pantauan detikcom, Senin (27/11/2023), Rusman tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK. Tangannya juga diborgol.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LMRE (La Ode Muhammad Rusman Emba) untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2023," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga menahan satu tersangka lainnya bernama La Ode Gomberto. Penahanan juga dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Untuk tersangka LG telah lebih dahulu dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama pertama mulai tanggal 27 November sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK," jelas Asep.

ADVERTISEMENT

KPK sebelumnya mengumumkan adanya penyidikan baru dugaan kasus suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN di daerah Kabupaten Muna periode 2021-2022. Tim penyidik telah menetapkan adanya tersangka.

"Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 s/d 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Ali mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari terpidana bernama Ardian Noervianto. Ardian diketahui mantan Dirjen Keuda Kemendagri yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap dan PEN daerah Kolaka Timur.

Ali mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka dari kasus suap dan PEN di Kabupaten Muna. Tersangka itu terdiri atas kepala daerah hingga pihak swasta.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto.

Dua tersangka lainnya merupakan terpidana dari kasus suap dana PEN di Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya bernama Ardian Noervianto selaku mantan Dirjen Keuda Kemendagri dan Laode M Syukur Akbar selaku mantan Kadis Pemkab Muna.

Tonton juga Video: Kapolri Minta Penyidik Bersiap Hadapi Praperadilan Firli Bahur

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads