Bocah berinisial IR ditemukan tewas di ruas Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago). Bocah berusia 8 tahun itu tewas tertabrak mobil yang melintas di jalan tol.
Peristiwa terjadi pada Minggu (30/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban saat itu mengejar layangan hingga ke jalan tol lalu tertabrak mobil dan tewas.
"Terkait penemuan jenazah di kolong jembatan Pelni, ruas Tol Margonda-Jagorawi, kami dari Satlantas Polres Metro Depok masih melakukan penyelidikan," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra, kepada detikcom, Senin (1/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta kecelakaan tersebut yang dirangkum detikcom, Rabu (3/7/2024).
1. Bocah Kejar Layangan
Kaur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan kecelakaan korban tertabrak mobil yang saat itu dikemudikan oleh AJ (55). Korban tertabrak saat mengejar layangan.
"Pengemudinya tidak menyadari adanya penyeberang jalan yang menyeberang (mengejar Layangan) dari arah selatan ke utara," kata Made dalam keterangannya, Selasa (2/7).
2. Detik-detik Kecelakaan
Made mengatakan kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan AJ (55) melaju dari arah barat ke timur melalui Jalan Tol Cijago. Sesampai di Km 45, mobil tersebut menabrak korban yang mengejar layangan.
Pengemudinya tidak menyadari saat itu ada korban yang menyeberang sedang mengejar layangan dari arah selatan ke utara.
"Karena jarak yang sudah dekat dan tidak bisa menghindar terjadilah benturan tersebut, sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut," imbuhnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
Lihat juga Video: Seorang Bocah Tewas di Tol Cijago Depok Saat Kejar Layangan
3. Polisi Gelar Perkara
Bocah berinisial IR (8) tertabrak mobil hingga tewas di lajur cepat Tol Cinere-Jagorawi (Cijago), Depok. Polisi bakal melakukan gelar perkara mengusut penyebab kecelakaan tersebut.
"Pemeriksaan masih berjalan. Bukti dan saksi masih kami kumpulkan. Nanti kami akan gelar perkara menentukan penyebab laka," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam saat dihubungi detikcom, Selasa (2/7).
Diketahui, korban tertabrak mobil saat mengejar layangan sampai ke Tol Cijago. Multazam kemudian menjelaskan aturan larangan menyeberang jalan di ruas jalan tol.
"Untuk diketahui, aturan larangan menyeberang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Tetapi jika memperhatikan Pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih," jelasnya.
"Kemudian dalam Pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai Pasal 38," jelasnya.
4. Kesaksian Warga
Seorang pedagang alat tulis, Susi (28), menceritakan dirinya sempat bertemu dengan korban terakhir kalinya sebelum ditemukan tewas. Korban sempat membeli balon sebelum ditemukan tewas.
"Iya dia datang ke sini (korban). Aku tanya, 'Mau beli apa Dek,' ku bilang, dia nggak jawab langsung pergi ke sana ngambil balon," kata Susi kepada wartawan, Selasa (2/7).
Susi tak membolehkan korban mengambil balon, lalu korban diantar ke depan toko. Korban pun langsung lari.
"Terus kami nggak bolehin, kami antar dia ke depan sini (depan toko). Terus lari dia habis itu nggak tau lagi," jelasnya.
Dia mengatakan korban sendirian. Kejadian itu berlangsung saat azan magrib dan korban langsung lari.
Orang tua korban, lanjut Susi, sempat mendatangi toko menanyakan keberadaan anaknya. Korban memang biasanya membeli balon di toko milik Susi.
"Iya (orang tua korban) datang nanya, aku bilang udah pergi tadi. Udah pernah (sebelumnya), biasanya (beli) balon juga," tuturnya.