Pembunuhan keji ini terjadi di rumah pasangan suami-istri tersebut di , pada Minggu (30/6) sore. Pelaku diketahui merupakan pegawai di PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, dan KAI pun menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
Saat ini, AAW diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Pernah KDRT Korban
Kombes Nicolas menuturkan sebelum melakukan pembunuhan, Andika disebut pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Rizky.
"(Istri) pernah juga mengalami KDRT dari si tersangka ini," kata Nicholas.
Tak hanya pada Rizky, Nicolas menuturkan Andika juga pernah melakukan KDRT terhadap istri dari pernikahan terdahulunya.
Nicolas menjelaskan pernikahan pertama pelaku kandas lantaran pelaku melakukan KDRT dan dilaporkan ke polisi. Kasus KDRT berakhir damai, dengan kesepakatan cerai.
"Tersangka ini sudah dua kali menikah, dan dia juga menikah pertama, cerai karena kasusnya juga KDRT," ungkap Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jaktim, Selasa (2/7/2024).
Hanya, istri pertamanya itu tidak sampai melaporkan KDRT ke polisi. Kasusnya berakhir damai, tapi istrinya meminta cerai.
"Itu tidak dilaporkan pada pihak kepolisian, KDRT terhadap istri pertamanya itu tidak dilaporkan, diselesaikan secara damai namun istirnya meminta cerai karena perlakuannya sering melakukan KDRT," jelasnya.
![]() |
Korban Tewas Dicekik dan Dipukul
Nicolas mengatakan tersangka membunuh korban dengan cara mencekik dan memukuli bagian kepala korban sebanyak dua kali. Korban akhirnya tersungkur tak berdaya hingga tewas.
"Tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit dan Tersangka menjatuhkan korban ke lantai. Saat korban lunglai di lantai, Tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah kepala si korban akhirnya bersimbah darah," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.