Kejaksaan Kembalikan Berkas Ferry Surya ke Penyidik
Rabu, 14 Feb 2007 11:39 WIB
Jakarta -
Berkas tersangka kasus pembunuhan Alda Risma, Ferry Surya Prakasa, kurang lengkap. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengembalikan berkas itu kepada penyidik Polres Jakarta Timur.Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jaktim M Jasman, ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Ferry yang harus dibenahi."Misalnya dalam pasal 340 KUHP, apa motivasi untuk membunuh di pasal itu mutlak harus ada motivasi. Dan juga pasal 338 KUHP, harus diramu dari petunjuk-petunjuk seperti adanya 23 suntikan," kata Jasman di gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2007).Menurut Jasman, pasal-pasal yang disangkakan kepada Ferry antara lain pasal 338 KUHP, pasal 340 KUHP, dan pasal 359 KUHP."Berkas sekarang baru untuk Ferry," katanya.Alda tewas di kamar 432 Hotel Grand Menteng, Jakarta Timur, pada 13 Desember 2006 silam. Penyanyi cantik itu sempat diduga meninggal karena overdosis.
(ken/nrl)










































