Komisi III Desak SBY Bentuk Pengadilan Kasus TSS
Rabu, 14 Feb 2007 11:06 WIB
Jakarta - Keluarga korban kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II bisa bernafas lega. Penyebabnya, Komisi III DPR memutuskan akan membuka kembali kasus pelanggaran HAM yang telah mengendap selama 8 tahun ini."Kami meminta pada pimpinan DPR untuk menyurati Presiden SBY agar membentuk pengadilan ad hoc sesuai pasal 43 UU nomor 26/2006 tentang pengadilan HAM," kata anggota Komisi III dari PPP Lukman Hakim Saefuddin kepada detikcom, Selasa (13/2/2007) malam.Apa yang disampaikan Lukman merupakan putusan dari rapat internal Komisi III DPR yang digelar Selasa kemarin.Mengenai kasus penculikan 13 aktivis, menurut dia, akan diadakan rapat segitiga yang terdiri dari Komisi III DPR, Jaksa Agung, dan Komnas HAM."Belum dijadwalkan," ujarnya.Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPR Agung Laksono mengaku belum menerima surat dari Komisi III DPR."Tetapi pasti akan kami teruskan. Tentunya setelah rapat pimpinan," kata Agung singkat kepada detikcom.
(aan/nrl)











































