KPK menjelaskan sejumlah perbaikan dalam tata kelola di pelabuhan Indonesia. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya kini telah membuat sistem yang dinamakan manifest domestic.
"Capaian berikutnya yang kita pikir selama negara kita berdiri yang belum pernah ada adalah manifest domestic antarpulau," kata Pahala dalam diskusi Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).
Pahala mengatakan, sebelum sistem itu diterapkan, pergerakan barang antarpulau sulit diawasi. Tindakan penimbunan barang melalui perpindahan barang dari satu pulau ke pulau lainnya jamak terjadi karena tidak adanya pengawasan yang ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang-barang tiba langka di suatu daerah, dia alasannya macam-macam, padahal ada yang nimbun. Caranya dia bawa saja ke pulau sebelah," ujar Pahala.
Pahala menyebut sistem digital itu diyakini mampu mencegah adanya penyelundupan barang antarpulau. Dia menjamin pergerakan barang dari satu daerah ke daerah lainnya akan terpantau lewat sistem tersebut.
"Jadi selama ini, kalau dilarang ekspor di suatu provinsi, itu nggak bisa diawasi. Sekarang antarpulau pun sudah ketahuan dia bawa barang apa. Jadi kalau orang mau nimbun, mau nyelundup, sekarang di negara Indonesia sudah dimonitor pergerakannya," ujar Pahala.
"Sekarang, dengan manifest domestic, wajib semua isi manifes, termasuk antarpulau," sambungnya.
Simak juga 'Momen Pimpinan KPK 2019-2024 Pamit ke Komisi III DPR':