Kejagung Ancam Tangkap Hendry Lie Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kejagung Ancam Tangkap Hendry Lie Tersangka Kasus Korupsi Timah

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 30 Mei 2024 09:22 WIB
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi (kanan) dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri).
Dirdik pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan panggilan kedua terhadap beneficial owner PT TIN, Hendry Lie, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022. Kejagung mengancam akan menangkap Hendry jika tak hadir tiga kali.

"Terhadap Tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas, kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini dua kali (pemanggilan)," ujar Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (29/5/2024) malam.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut pihaknya akan melakukan upaya paksa jika Hendry tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Ketut menegaskan Kejagung bakal bertindak tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah tiga kali, ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," kata Ketut.

Hendry Lie saat ini belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan dari jaksa. Selain Hendry Lie, adiknya yang bernama Fandy Lie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Yang pasti dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," kata Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (29/4).

Sejauh ini, ada 22 orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah. Mereka diduga bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Berikut daftar 22 tersangka sejauh ini:

Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode2015-2022

Simak juga Video '4 Tersangka Lain yang Dijerat TPPU Timah Selain Harvey Moeis-Helena Lim':

[Gambas:Video 20detik]

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads